Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui ketentuan hak cipta sebagai
boedel pailit ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Sebab, terdapat
beberapa kasus perusahaan pailit yang tidak menyertakan hak cipta sebagai
boedel pailit padahal hak ekonomi suatu hak cipta telah diakui dengan adanya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang
mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Selain itu, perlu
dianalisis penyelesaian kepailitan atas objek boedel pailit berupa hak cipta
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Penulisan
hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan
adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum yaitu dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis
bahan hukum bersifat deduktif dengan metode silogisme.
Hasil
Penelitian menunjukkan bahwa segala harta kepemilikan debitur pailit dapat
menjadi boedel pailit asalkan memenuhi ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata yakni, segala
kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang
sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk
segala perikatannya perseorangan. Pengakuan hak cipta sebagai benda bergerak diatur
dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
yakni, hak cipta merupakan benda bergerak tak berwujud. Hak ekonomi hak cipta
diakui dengan adanya Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengakui hak cipta sebagai
objek jaminan fidusia. Penyelesaian kepailitan atas objek boedel
pailit berupa hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang merupakan lex
specialis derogate legi generali dalam perkara kepailitan. Namun, terdapat kendala mengenai
valuasi hak cipta dan marketplace lelang hak cipta.