Abstrak


ANALISIS KEPEMILIKAN HAK CIPTA SEBAGAI BOEDEL PAILIT DALAM PROSES KEPAILITAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Oleh :
Kharisma Annisa Dyah Isnandar - E0021228 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui ketentuan hak cipta sebagai boedel pailit ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Sebab, terdapat beberapa kasus perusahaan pailit yang tidak menyertakan hak cipta sebagai boedel pailit padahal hak ekonomi suatu hak cipta telah diakui dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Selain itu, perlu dianalisis penyelesaian kepailitan atas objek boedel pailit berupa hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum bersifat deduktif dengan metode silogisme.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa segala harta kepemilikan debitur pailit dapat menjadi boedel pailit asalkan memenuhi ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata yakni, segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Pengakuan hak cipta sebagai benda bergerak diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni, hak cipta merupakan benda bergerak tak berwujud. Hak ekonomi hak cipta diakui dengan adanya Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengakui hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Penyelesaian kepailitan atas objek boedel pailit berupa hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang merupakan lex specialis derogate legi generali dalam perkara kepailitan. Namun, terdapat kendala mengenai valuasi hak cipta dan marketplace lelang hak cipta.