Abstrak


Evaluasi Belanja Pegawai dalam Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD


Oleh :
Shinta Kumala Dewi - V1422066 - Sekolah Vokasi

Belanja pegawai merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memberikan mandat agar belanja pegawai dimaksimalkan hingga 30?ri total APBD. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi belanja pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta dalam konteks implementasi Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus Pemerintah Kota Yogyakarta. Data diperoleh melalui dokumen APBD tahun 2025, Laporan Keuangan Audited tahun 2022 hingga 2024, serta wawancara dengan pejabat BPKAD, meliputi Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, serta Kepala Subbidang Belanja Daerah. Analisis dilakukan berdasarkan kecenderungan data tren dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proporsi belanja pegawai masih relatif tinggi terhadap total belanja daerah. Namun, berbagai upaya efisiensi telah dilakukan, seperti pengendalian belanja tambahan penghasilan dan optimalisasi sistem informasi kepegawaian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi UU HKPD mendorong efisiensi belanja, dan merekomendasikan penguatan kebijakan internal serta peningkatan kapasitas analisis belanja pegawai secara berkelanjutan.