Abstrak


Tinjauan yuridis pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang antara PT. Aqua Tirta Investama Klaten dengan CV. Bintang Jaya


Oleh :
Ilik Suseno - E1102026 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu proses pengikatan perjanjian pengangkutan barang, tanggung jawab hukum masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang serta hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang antara PT. Aqua Tirta Investama Klaten dengan CV. Bintang Jaya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan metode pendekatan empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis data primer melalui penelitian lapangan, dan jenis data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengikatan perjanjian pengangkutan barang antara PT. Aqua Tirta Investama Klaten dengan CV. Bintang Jaya diawali dengan adanya penawaran dari pihak pengangkut. Perjanjian disahkan dengan adanya penandatanganan kontrak perjanjian pengangkutan antara kedua pihak. Pelaksanaan perjanjian kerjasama jasa pengangkutan barang berjalan relatif lancar meskipun terdapat beberapa permasalahan namun tidak mengancam pengakhiran perjanjian tersebut oleh pihak pertama. Para pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam perjanjian kerjasaman. CV. Bintang Jaya selaku pihak pengangkut bertanggung jawab membayar ganti kerugian kepada PT. Aqua Tirta Investama apabila terjada kesalahan atau kelalaian selama proses pengangkutan. Segala kemungkinan resiko yang mungkin akan terjadi karena human error selama proses pengangkutan dan proses bongkar muat produk oleh pihak kedua akan menjadi resiko dan tanggungan yang akan dibebankan oleh pihak pertama kepada pihak kedua. PT. Aqua Tirta Investama selaku pihak pengangkut berkewajiban melakukan pembayaran atas jasa pengangkutan secara tepat waktu sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama jasa angkut antara PT. Tirta Investama dengan CV. Bintang Jaya dapat berasal dari kepentingan para pihak maupun dari faktor alam. Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah perlunya suatu perjanjian untuk mengikat para pihak yang masing-masing terikat oleh hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh para pihak yang terkait.