Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis aspek perpajakan pada CV X sebagai perusahaan yang
memanfaatkan pasar daring dalam kegiatan usaha di Indonesia. CV X merupakan sebuah
perusahaan mikro yang bergerak di bidang perdagangan eceran pakaian. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan analisis data
keuangan dan perpajakan CV X selama tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa CV X telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, termasuk
pembayaran PPh Final Pasal 4(2) UMKM, PPh Final Pasal 4(2) Sewa, dan PPh Pasal
21, namun masih menghadapi tantangan dalam pencatatan transaksi yang kompleks,
serta perbedaan waktu antara penerimaan barang dan pencairan dana, yang
berpotensi menyebabkan ketidaktepatan pengakuan pendapatan dan pelaporan pajak.
Dapat disimpulkan bahwa kepatuhan perpajakan CV X cukup baik, namun perlu
peningkatan sistem pembukuan dan sosialisasi perpajakan untuk mengatasi
tantangan yang ada.