Aktivitas
industri dan transportasi di Kabupaten Sidoarjo telah menghasilkan emisi gas
rumah kaca (GRK). Pemerintah Indonesia telah melakukan aksi nyata untuk
mengurangi emisi GRK melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2021 Pasal 13 tentang
Pajak Karbon. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesediaan
membayar pajak karbon oleh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini
menggunakan data primer yang diperoleh melalui survei secara langsung kepada
responden. Pemilihan responden menggunakan purposive sampling selama 1
bulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi
Logistik dan Contingent Valuation Methhod (CVM). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa variabel pendidikan dan kesadaran pajak memiliki pengaruh
yang signifikan, sedangkan variabel usia, jenis kelamin, pendapatan, persepsi
lingkungan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesediaan membayar
pajak karbon, dengan nilai WTP sebesar Rp110.000 per tahun. Implikasi
penelitian ini berupa saran: Pemerintah daerah dapat melakukan edukasi literasi
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak karbon, dan masyarakat
dapat meningkatkan kesadaran untuk mengurangi penggunaan barang dan jasa yang
menghasilkan emisi GRK.