Penelitian ini bertujuan untuk
mengevaluasi pelaksanaan manajemen risiko kredit dalam penyaluran fasilitas
kredit di Bank BJB KC Rasuna Said berdasarkan ketentuan PSAK 109. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam kepada
tiga informan kunci, yaitu Pimpinan Cabang, Account Officer, dan Pengawas OJK.
Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Bank BJB KC Rasuna Said telah menerapkan prinsip Expected Credit Loss (ECL)
sesuai PSAK 109 melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
sejak awal kontrak. Selain itu, bank menghadapi tantangan lonjakan NPL akibat
merger, yang diatasi dengan restrukturisasi portofolio kredit, klaim asuransi,
dan penguatan monitoring. Penelitian ini juga mengusulkan strategi ideal ke
depan, seperti pelaksanaan
pelatihan dan refreshment berkala bagi petugas, stress testing
secara khusus untuk portofolio kredit, serta pengembangan dashboard risiko
kredit berbasis teknologi real-time. Implikasi hasil ini
diharapkan menjadi rujukan bagi optimalisasi manajemen risiko kredit di
industri perbankan.