Abstrak


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN REGISTRASI PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN-PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL (PSAT-PDUK) SEBAGAI UPAYA MENJAMIN KEAMANAN PANGAN (FOOD SAFETY) DI INDONESIA


Oleh :
Divanda Permata Wijayatama - E0021143 - Fak. Hukum

DIVANDA PERMATA WIJAYATAMA. E0021143. 2025. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN REGISTRASI PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN-PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL (PSAT-PDUK) SEBAGAI UPAYA MENJAMIN KEAMANAN PANGAN (FOOD SAFETY) DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan terhadap Registrasi PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)  sebagai upaya menjamin keamanan pangan (food safety) ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai landasan hukum, serta menganalisis dan mengidentifikasi tantangan dan hambatan hukum dalam implementasi pengaturan terhadap Registrasi PSAT-PDUK sebagai upaya dalam menjamin keamanan pangan (food safety) di Indonesia serta sebagai arah  efektivitas dan optimalisasi implementasi pengaturan terhadap Registrasi PSAT-PDUK di masyarakat sebagai kebijakan dalam menjamin keamanan pangan terhadap pelaku usaha kecil dan mikro yang mengedarkan PSAT, peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penjaminan keamanan PSAT, dan mewujudkan hak konsumen atas PSAT yang aman konsumsi sekaligus mendorong legalitas serta daya saing produk lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach). Jenis dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme yang dilandaskan pada pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan terhadap Registrasi PSAT-PDUK sebagai upaya menjamin keamanan pangan (food safety) di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan hukumnya. Akan tetapi, berpotensi adanya tantangan dan hambatan hukum dalam implementasi pengaturan terhadap Registrasi PSAT-PDUK tersebut seperti dari pengaturannya terdapat pengecualian Registrasi PSAT-PDUK yang justru membatasi cakupan dalam upaya menjamin keamanan PSAT, harmonisasi peraturan pusat dan daerah, pengawasan terhadap keamanan pangan dalam PSAT di daerah, kepatuhan hukum pelaku usaha terhadap komitmen Registrasi PSAT-PDUK, serta budaya hukum di masyarakat.