Abstrak


Refleksi Sosial dalam Novel Tanah Para Bandit (2023) Karya Tere Liye: Tinjauan Sosiologi Sastra Alan Swingewood


Oleh :
Ester Juwinda Lase - B0221024 - Fak. Ilmu Budaya

Ester Juwinda Lase. B0221024. 2025. Refleksi Sosial dalam Novel Tanah Para Bandit (2023) Karya Tere Liye: Tinjauan Sosiologi Sastra Alan Swingewood. Skripsi Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret.

 

Latar belakang utama yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana narasi dalam novel Tanah Para Bandit karya Tere Liye merefleksikan dinamika sosial-politik Indonesia pada dekade 2020-an, khususnya isu-isu struktural seperti korupsi, manipulasi kekuasaan dan hukum, serta oligarki politik dan ekonomi.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi refleksi sosial politik Indonesia pada era 2020-an yang ditunjukkan pada novel Tanah Para Bandit  karya Tere Liye. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) latar sosial pengarang; (2) pengaruh situasi sosial ketika novel Tanah Para Bandit diterbitkan; (3) tata naratif teks dalam novel; dan (4) refleksi sosial politik Indonesia pada era 2020-an.

 

Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini yaitu, kalimat, dialog, atau paragraf yang terdapat dalam novel yang berfokus pada situasi sosial politik, serta latar sosial dan pemikiran pengarang dan situasi sosial politik era 2023 di Indonesia. Sumber data berupa novel Tanah Para Bandit (2025) karya Tere Liye, serta buku, jurnal, artikel penelitian yang memuat fakta sosial politik Indonesia. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik pustaka, baca, dan catat. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan menggunakan teori sosiologi sastra Alan Swingewood.

Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa latar belakang sosiologis pengarang Tere Liye berpengaruh dalam penulisan karya sastranya. Melalui novelnya, Tere Liye berusaha mendokumentasikan secara konkret permasalahan sosial politik di Indonesia, yakni (1) fenomena mafia hukum dan penegakan hukum yang korup; (2) konspirasi, dan distraksi publik; (3) oligarki dan dominasi ekonomi politik; (4) kondisi ekonomi diwarnai bisnis gelap dan kejahatan terorganisir; (5) ketimpangan sosial; dan (6) represi terhadap serikat dan buruh.