Abstrak


Perlindungan Hukum Konsumen Akibat Wanprestasi Yang Dilakukan Promotor Dalam Proses Pengembalian Dana Dari Pembatalan Konser


Oleh :
Safira Destriani Fadillah - E0021409 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum konsumen dari tindakan wanprestasi pengembalian dana dari pembatalan konser yang dilakukan promotor, selain itu juga untuk mengkaji upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen dari tindakan wanprestasi promotor pengembalian dana dari pembatalan konser. Penulisan hukum ini memakai jenis penelitian hukum normatif atau dapat dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), yang mana membahas terkait dengan doktrin atau asas-asas yang ada dalam ilmu hukum itu sendiri dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan, yang dianalisis dengan metode silogisme. Hasil yang dapat diketahui dari penulisan hukum ini yakni perlindungan hukum terhadap konsumen dari wanprestasi pengembalian dana yang dilakukan promotor, ketentuan hukumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Perlindungan hukum terdiri atas perlindungan internal dan perlindungan eksternal. Selain itu, upaya penyelesaian sengketa wanprestasi pengembalian dana dapat diajukan melalui penyelesaian litigasi dan penyelesaian non-litigasi. Konsumen dapat memilih upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan keinginannya.