Perbedaan data antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menjadi penyebab diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yang menyebabkan terbitnya SP2DK pada CV X tahun 2022 serta menjelaskan langkah penyelesaian yang ditempuh. Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus, berdasarkan analisis laporan keuangan, SPT Tahunan, serta hasil klarifikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian bukti potong PPh 23, penerapan tarif PPh Badan yang tidak sesuai, pembebanan biaya penyusutan yang tidak sesuai, dan kelalaian pemotongan PPh Final atas biaya sewa. CV X menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pembetulan laporan, pelunasan pajak kurang bayar, dan memperbaiki administrasi perpajakannya. Penyelesaian SP2DK pada CV X telah dilakukan sesuai ketentuan, meskipun perlu peningkatan pemahaman terhadap regulasi perpajakan untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.