Penulisan
ini bertujuan untuk mengkaji terkait implementasi asas kepentingan terbaik bagi anak dalam diversi di
Polresta Surakarta beserta pelaksanaan diversi dalam tindak
pidana Melanggar Kesusilaan di muka umum oleh anak di Polresta Surakarta. Penelitian yang digunakan
yaitu metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif
dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan analisis konsep hukum. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan.
Teknik analisis data menggunakan metode analisis silogisme yang bersifat deduksi.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa walaupun diversi terlaksana sesuai dengan amanat UU SPPA, pelanggaran terhadap
batas waktu tersebut menunjukkan lemahnya
komitmen lembaga penegak hukum dalam menjamin perlindungan maksimal bagi anak serta rekomendasi
BAPAS untuk
melaksanakan diversi dalam bentuk pengembalian Anak kepada orang tua dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan memiliki
kesenjangan antara tujuan ideal perlindungan anak dengan praktik nyata di
lapangan karena hasil LITMAS menunjukkan bahwa pengawasan orang tua menjadi
faktor utama kegagalan yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana. Sehingga dengan tanpa
adanya penguatan mekanisme pengawasan lanjutan atau intervensi dari pihak
ketiga pasca diversi, pengembalian kepada orang tua berisiko menciptakan kembali situasi
yang sama dan tidak menyelesaikan akar masalah.