;
Kajian terhadap pengaturan sistem merit dalam pengembangan karier perlu dilakukan untuk mengetahui perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih jauh lagi guna melihat peraturan-peraturan terkait sistem merit yang telah disusun adalah telah sesuai dan dapat dilaksanakan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis dan pengkajian atas pengaturan kepegawaian terkait sistem merit dalam pengembangan karier di Mahkamah Konstitusi dalam konteks hukum dan regulasi, serta untuk menganalisis pengaturan kepegawaian yang ideal terkait sistem merit dalam pengembangan karier di Mahkamah Konstitusi agar tata kelola pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku, kamus-kamus, jurnal-jurnal, tulisan-tulisan ilmiah hukum, serta wawancara terhadap Kepala Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia MK. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem merit di MK jika ditinjau melalui pemenuhan ciri-ciri birokrasi ideal Max Weber menunjukkan bahwa sistem merit di MK belum dapat disebut ideal dikarenakan belum adanya pengaturan mengenai sistem merit dalam pengembangan karier. Lebih lanjut, penelitian ini juga menjelaskan mengenai aturan sistem merit dalam pengembangan karier yang dapat diterapkan di MK. Adapun saran dalam penelitian ini antara lain, MK hendaknya menetapkan standar kompetensi jabatan sebagai dasar dalam menentukan pengaturan mengenai rencana pengembangan karier PNS. Selain itu, MK hendaknya menyusun dan menetapkan rencana pengembangan karier PNS berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Perban BKN 28/2020 agar prinsip-prinsip sistem merit dapat diterapkan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.