;

Abstrak


IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK DALAM PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKTI UNTUK NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN


Oleh :
Rezadipta Mahendra Cakra Bhakti - S312202018 - Fak. Hukum

 Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif, berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan yang bersifat umum yang berupa aturan hukum),kemudian diajukan premis minor (pernyataan bersifat khusus yang berasal dari fakta hukum). Dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan Putusan Nomor:73/Pid.B/LH/2023/PN.Rbg belum memberikan perlindungan dan keadilan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan hakim tidak mempertimbangkan secara komprehensif mengenai dampak finansial maupun psikis pada pihak ketiga yang beritikad baik dan mereka mampu membuktikan bahwa mereka tidak mengetahui aksi dari pelaku dan mampu membuktikan barang yang digunakan pelaku adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik. Dan dalam putusan pidana hakim tidak mengembalikan barang-barang kepada pihak ketiga yang beritikad baik, melainkan menyita barang tersebut sehingga pihak ketiga yang beritikad baik merasa tidak mendapatkan keadilan.