Abstrak


Strategi Advokasi Kebijakan Dalam Meningkatkan Kesadaran Bagi Perempuan Paralegal Terkait Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Oleh :
Anggita Rizka Pratiwi - D0121012 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi advokasi dan hambatan yang dihadapi oleh Yayasan SPEK-HAM Surakarta dalam meningkatkan kesadaran bagi perempuan paralegal terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data diperoleh melalui wawancara kepada informan yang dipilih secara purposive dan studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber untuk validasi data dalam penelitian ini. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui beberapa tahapan, yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis strategi advokasi mengacu pada Advocacy Strategy Framework yang dikembangkan oleh Coffman & Beer, dengan fokus pada kuadran Public Awareness. Temuan mengungkap strategi yang telah diimplementasikan mencakup public education, public polling, dan public awareness campaigns, sementara strategi voter outreach belum terlaksana. Penerapan strategi tersebut menghasilkan interim outcomes berupa peningkatan pengetahuan, pemahaman, serta kemampuan penerapan (Increased Knowledge), dan perubahan sikap maupun keyakinan yang positif terhadap pentingnya isu KDRT (Changed Attitudes or Beliefs). SPEK-HAM menghadapi hambatan internal dan eksternal dalam pelaksanaan kegiatan advokasi. Hambatan internal mencakup keterbatasan sumber daya manusia, dana operasional, inkonsistensi dalam pelatihan fasilitator, serta belum tersedianya data keanggotaan dan penerima pelatihan yang terstruktur. Sementara itu, hambatan eksternal meliputi resistensi dari sebagian masyarakat, khususnya perempuan yang menolak perubahan, serta perbedaan dalam cara individu menerima dan merespons informasi advokasi. Penelitian ini menekankan bagi SPEK-HAM untuk memasukkan isu pencegahan KDRT ke dalam program edukasi pemilih yang ditujukan kepada perempuan, sebagai upaya menjawab belum dilaksanakannya strategi voter outreach.