Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum pra-kontrak, terkhusus Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), dalam sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis pertimbangan hakim pada putusan No. 39/Pdt.G/2021/PN.Kka guna menilai sejauh mana kepastian hukum dapat ditegakkan dalam penyelesaian sengketa pra-kontrak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan konsep, pendekatan perundang undangan, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif secara deduktif, yaitu dimulai dari premis mayor dan minor untuk kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, ditunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum para pihak terhadap pelanggaran nota kesepahaman (MoU) dapat dilakukan melalui sistem wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum (PMH) dengan melihat konteks kasus pra-kontrak yang terjadi. Selain itu, pertimbangan hakim dalam Putusan PN Kolaka No. 39/Pdt.G/2021/PN.Kka telah memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pra-kontrak karena mulai diakuinya nota kesepahaman yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.