Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemandirian keuangan daerah terhadap peningkatan PAD Kota Madiun tahun 2020-2024 dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, pengumpulan data menggunakan wawancara. Penelitian dilaksanakan di BKAD Kota Madiun. Analisis data dilakukan menggunakan rumus rasio kemandirian keuangan daerah. Hasil analisis menunjukkan kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kota Madiun Tahun 2020-2024 pada rasio kemandirian keuangan daerah termasuk kategori pola hubungan Instruktif karena rasio yang dihasilkan berkisar 0%-25%, artinya Kota Madiun masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan di daerahnya. Kontribusi penerimaan PAD terhadap kemandirian keuangan daearah melalui penerimaan dari pajak restoran, pajak penerangan jalan, BPHTB, pajak parkir, retribusi jasa usaha melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan penerimaan Perumda PDAM. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan saran Pemerintah Kota Madiun perlu mengembangkan sektor-sektor yang bisa menjadi potensi untuk meningkatkan PAD Kota Madiun sehingga dapat menunjang kemandirian keuangan daerah.