Abstrak


Analisis Kepatuhan Wajib Pajak PBJT Rumah Kos di Kota Madiun Sebelum dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022


Oleh :
Maytha Afina Zahra - V3822032 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak PBJT rumah kos di Kota Madiun sebelum dan sesudah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan menggunakan metode penelitian kualitatif pengumpulan data menggunakan wawancara. Penelitian dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun dengan sampel 6 kos-kosan. Pengumpulan data dilakukan dengan 3 cara, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan redukasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 objek PBJT rumah kos hanya mencakup jumlah kamar lebih dari 10, setelah diberlakukannya regulasi baru cakupan pajak diperluas sehingga jumlah wajib pajak meningkat, namun tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan. Strategi yang dilakukan BAPENDA yaitu melakukan kerja sama dengan dinas perizinan usaha di Kota Madiun, pemanfaatan teknologi google maps, dan pendataan secara langsung. Kendala internal dan eksternal wajib pajak yaitu rendahnya pemahaman dan pengetahuan wajib pajak, kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan usahanya, keterbatasan sumber daya atau petugas pajak dan sulitnya akses ke pemilik kos.