Keberadaan industri garmen memiliki esensial tersendiri terhadap peningkatan
partisipasi tenaga kerja perempuan di Bangladesh. Industri garmen di
Bangladesh mampu menyerap tenaga kerja hingga 4 juta tenaga kerja, terdiri dari
53,65 persen tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja laki-laki berjumlah 46,35
persen, tetapi isu-isu diskriminasi gender telah menjadi perbincangan publik. Ratifikasi
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women (CEDAW) telah dilakukan pada tahun 1984, namun terdapat reservasi pasal-pasal
utama yang sebetulnya menjadi dasar dari kesetaraan gender. Penelitian ini
bertujuan menelaah tantangan implementasi CEDAW dalam kebijakan nasional
sebagai upaya penegakan hak-hak tenaga kerja perempuan di industri garmen
Bangladesh. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif berdasarkan
sumber primer melalui laporan tahunan, publikasi, paparan dari Pemerintah
Bangladesh atau lembaga lainnya, serta sumber sekunder berasal dari studi
pustaka artikel jurnal, berita, dan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
faktor internal terdiri dari kebijakan dan legislasi nasional, sosial-budaya
masyarakat, kondisi politik negara, perekonomian masyarakat, serta faktor eksternal
berupa program kerja sama internasional dalam penegakan hak-hak tenaga kerja
perempuan berpengaruh terhadap implementasi CEDAW. Meskipun Bangladesh memiliki
kerangka hukum dan kebijakan terkait perlindungan tenaga kerja perempuan,
pelaksanaan prinsip CEDAW belum sepenuhnya terintegrasi secara sistemik. Oleh
karena itu, reformasi kebijakan, penghapusan reservasi CEDAW, dan penguatan
kapasitas institusional guna menjamin pemenuhan hak-hak tenaga kerja perempuan
secara efektif di industri garmen.