Abstrak


Eksistensi Kedaulatan Kreditor Konkuren Dalam Perdamaian Melalui PKPU Yang Berkeadilan (Studi Putusan: Nomor 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)


Oleh :
Brigita Natalia Rose Santi - E0021105 - Fak. Hukum

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi kreditor maupun debitor untuk mengajukan rencana perdamaian guna menghindari kepailitan. Dalam proses PKPU, kreditor memiliki peran dalam menentukan keberhasilan perdamaian. Dalam hal ini kreditor konkuren lebih diuntungkan, karena kedudukannya bisa sejajar dengan kreditor separatis yang mempunyai jaminan. Penelitian ini mengkaji bagaimana eksistensi kedaulatan kreditor konkuren dalam proses perdamaian melalui PKPU, serta sejauh mana pengaturan mengenai kreditor konkuren dan hak haknya diuntungkan dalam putusan kasasi, khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi (penafsiran). Berdarkan hasil analisis, penelitian ini mengidentifikasi bagaimana perlindungan kedaulatan kreditor konkuren dalam perdamaian melalui PKPU. Serta bagaimana Putusan Mahkamah Agung pada Putusan No. 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 lebih memperhatikan kreditor konkuren. Dalam pembahasan, menunjukan bagaimana pengaturan, serta perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren, sekaligus membahas putusan Mahkamah Agung No. 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang memunculkan polemik dalam tafsir ketentuan Pasal 281 ayat 1. Namun, kemungkinan mencerminkan peradilan dalam memperhatikan semua kreditor dan debitor, untuk tercapainya keadilan yang merata bagi semua pihak.