Abstrak
Eksistensi Kedaulatan Kreditor Konkuren Dalam Perdamaian Melalui PKPU Yang Berkeadilan (Studi Putusan: Nomor 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)
Oleh :
Brigita Natalia Rose Santi - E0021105 - Fak. Hukum
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme
hukum yang memberikan kesempatan bagi kreditor maupun debitor untuk
mengajukan rencana perdamaian guna menghindari kepailitan. Dalam proses
PKPU, kreditor memiliki peran dalam menentukan keberhasilan perdamaian.
Dalam hal ini kreditor konkuren lebih diuntungkan, karena kedudukannya bisa
sejajar dengan kreditor separatis yang mempunyai jaminan. Penelitian ini mengkaji
bagaimana eksistensi kedaulatan kreditor konkuren dalam proses perdamaian
melalui PKPU, serta sejauh mana pengaturan mengenai kreditor konkuren dan hak
haknya diuntungkan dalam putusan kasasi, khususnya pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat
preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik
analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi
(penafsiran).
Berdarkan hasil analisis, penelitian ini mengidentifikasi bagaimana
perlindungan kedaulatan kreditor konkuren dalam perdamaian melalui PKPU. Serta
bagaimana Putusan Mahkamah Agung pada Putusan No. 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 lebih memperhatikan kreditor konkuren. Dalam pembahasan,
menunjukan bagaimana pengaturan, serta perlindungan hukum terhadap kreditor
konkuren, sekaligus membahas putusan Mahkamah Agung No. 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang memunculkan polemik dalam tafsir ketentuan Pasal 281 ayat 1.
Namun, kemungkinan mencerminkan peradilan dalam memperhatikan semua
kreditor dan debitor, untuk tercapainya keadilan yang merata bagi semua pihak.