Abstrak


Analisis Celah Hukum dalam Tindakan Licik dan Tipu Daya dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Penyerangan Kamp Nuseirat dan Rumah Sakit Ibnu Sina)


Oleh :
Muhammad Tsani Prawira - E0021299 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan mengidentifikasi celah hukum dalam pengaturan tindakan licik dan tipu daya dalam Hukum Humaniter Internasional, serta menganalisis implikasi dari celah tersebut untuk merumuskan pendekatan yang dapat memberikan solusi terhadap kekosongan norma yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan, bahan hukum diperoleh dari sumber hukum primer dan sekunder, seperti konvensi-konvensi, perjanjian internasional, serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terkait tindakan licik memiliki celah dimana pengaturan ini dirancang sebagai result based regulation sehingga menyebabkan pihak dalam konflik bersenjata tidak dapat dipidana selama melakukan tindakan licik yang tidak menghasilkan kematian atau luka terhadap pihak lawan meskipun terbukti menyalahgunakan perlindungan dalam HHI. Sementara itu, pendekatan yang dapat menjawab celah tersebut dengan melakukan interpretasi dengan keseluruhan protokol dan konvensi-konvensi terkait beserta hukum kebiasaan humaniter internasional dimana secara tegas mengharuskan pihak kombatan membedakan diri antara kombatan dan nonkombatan. Selain itu, para pihak dapat menggunakan Klausula Martens untuk mengisi celah hukum dan Konvensi Wina sebagai dasar interpretasi dengan iktikad baik. Penelitian ini memberikan saran bahwa perlu adanya penegasan kembali terkait pengaturan tindakan licik dimana tindakan yang perlu dilarang adalah tindakan liciknya bukan hasil dari tindakan licik tersebut. Serta perlu adanya yurisprudensi di Mahkamah Internasional untuk memutuskan suatu tindakan licik yang kasuistis untuk sebagai rujukan interpretasi dalam kasus mendatang. Dengan demikian, pengaturan tegas terhadap tindakan licik akan menjamin perlindungan hak-hak yang dimiliki oleh pihak nonkombatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan perlindungan oleh kombatan untuk kepentingan militer.