Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaporan dana kampanye pasangan calon X pada Pilkada 2024 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Naufal Widita Jati (NWJ). Langkah penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui dokumentasi hasil audit dan wawancara dengan auditor. Analisis difokuskan pada empat komponen utama pelaporan dana kampanye. Empat komponen utama tersebut adalah RKDK, LADK, LPSDK, dan LPPDK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasangan calon X telah menyampaikan seluruh laporan sesuai ketentuan waktu dan format. Kesalahan klasifikasi sumbangan barang sebagai uang sempat terjadi, namun segera diperbaiki dalam masa perbaikan yang disediakan KPU. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa audit independen berperan penting dalam memastikan transparansi dan kepatuhan dana kampanye, serta mendorong tata kelola keuangan kampanye yang akuntabel. Berdasarkan penelitian, penulis merekomendasikan perlunya peningkatan pemahaman pasangan calon dalam pelaporan, serta optimalisasi platform SIKADEKA sebagai sarana pelaporan dan pemantauan yang lebih efektif.