KAP NWJ, sebagai kantor akuntan publik yang baru memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki kewajiban untuk menyusun dan menerapkan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) sesuai dengan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP). Kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 dan SPM No. 1 yang diterbitkan oleh IAPI. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian implementasi SPM di KAP NWJ terhadap ketentuan dalam SPM No. 1 Tahun 2013. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil analisis menunjukkan unsur SPM telah diterapkan sesuai standar, namun terdapat unsur yang perlu ditingkatkan. Kekosongan sumber daya manusia di posisi strategis seperti quality reviewer dan human HRD adalah salah satunya. Selain itu, pada pelaksanaan perikatan, metode teknis seperti prosedur vouching belum memiliki standar yang seragam antar unit kerja. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun KAP NWJ telah berupaya menerapkan SPM, masih dibutuhkan penguatan untuk menjamin kualitas audit yang konsisten dan sesuai harapan regulator serta pemangku kepentingan