Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi pernikahan usia anak dan dampaknya terhadap kesejahteraan perempuan serta menganalisis upaya pemerintah mengatasi pernikahan usia anak di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi pernikahan usia anak di Kecamatan Pare masih cukup tinggi yakni sebanyak 26 kasus pada 2023 dan meningkat menjadi 45 kasus pada 2024. Dampak dari pernikahan usia anak terhadap kesejahteraan perempuan berdasarkan tiga aspek utama: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi berdampak negatif terhadap perempuan, terutama dalam hal terhambatnya pendidikan, tingginya risiko kesehatan reproduksi, ketergantungan ekonomi pada pasangan, serta tekanan psikologis. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi fenomena ini melalui sosialisasi, program Duta Genre, edukasi, pendampingan, dan pelatihan keterampilan. Meski demikian, perubahan pola pikir masyarakat masih menjadi tantangan utama yang menghambat efektivitas intervensi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih responsif serta strategi penanganan berkelanjutan guna mencegah praktik pernikahan usia anak dan meningkatkan kesejahteraan perempuan di Kecamatan Pare