Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi perhitungan PPh badan KPRI X terhadap
peraturan perpajakan. Metode deskriptif dilakukan melalui observasi dan
wawancara.
Hasil penelitian memaparkan
bahwa penerapan tarif final berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 dalam perhitungan
PPh badan KPRI X perlu diperbaiki. Perhitungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
untuk tahun 2022-2023 mengacu pada Pasal 17 UU PPh disertai dengan rekonsiliasi
fiskal, ditemukan selisih PPh terutang sebesar Rp573.344,08.
Pengurus KPRI X
disarankan agar lebih memahami peraturan perundang-undangan perpajakan dan
selalu memperbarui, terutama pajak penghasilan yang bersifat dinamis. Manajemen dapat memanfaatkan
sistem aplikasi perpajakan yang terintegrasi dengan pembukuan untuk meminimalkan
resiko keterlambatan penyetoran PPh 25.