Abstrak


ANALISIS DAN EVALUASI PAJAK PENGHASILAN BADAN KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) "X" TAHUN 2022-2023


Oleh :
Jatmo Tunggana - V1522044 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi perhitungan PPh badan KPRI X terhadap peraturan perpajakan. Metode deskriptif dilakukan melalui observasi dan wawancara.

Hasil penelitian memaparkan bahwa penerapan tarif final berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 dalam perhitungan PPh badan KPRI X perlu diperbaiki. Perhitungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk tahun 2022-2023 mengacu pada Pasal 17 UU PPh disertai dengan rekonsiliasi fiskal, ditemukan selisih PPh terutang sebesar Rp573.344,08.

Pengurus KPRI X disarankan agar lebih memahami peraturan perundang-undangan perpajakan dan selalu memperbarui, terutama pajak penghasilan yang bersifat dinamis. Manajemen dapat memanfaatkan sistem aplikasi perpajakan yang terintegrasi dengan pembukuan untuk meminimalkan resiko keterlambatan penyetoran PPh 25.