Kecamatan Banjarsari merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam menunjang pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi kependudukan. Untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal, Kecamatan Banjarsari menghadirkan inovasi “Mlebu Peteng”, yaitu pelayanan administrasi pada malam hari sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja reguler. Inovasi ini merupakan upaya peningkatan kualitas layanan dengan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi pelayanan malam “Mlebu Peteng” di Kantor Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta serta kendala yang dialami selama proses pelayanan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi inovasi “Mlebu Peteng” telah membantu masyarakat dalam memperoleh layanan di luar jam kerja, dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 91,77% pada tahun 2024. Keberhasilan inovasi ini ditunjang oleh komunikasi yang efektif, sumber daya yang memadai, disposisi positif dari petugas, serta struktur birokrasi yang jelas. Meskipun demikian, masih ditemukan kendala seperti keterbatasan respons di sosial media, evaluasi yang belum adaptif dan tidak ada laporan harian, keterbatasan anggaran, sosialisasi yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, ketidaksinkronan notifikasi pada aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, pemahaman teknologi yang belum merata di kalangan staf, keterbatasan dalam pelayanan rekam KTP-el, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum mengakomodasi mekanisme penanganan keluhan teknis.