Abstrak


Analisis Penjatuhan Pidana Denda dalam Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Mati yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 24/Pid.sus-Anak/2020/PN BKS)


Oleh :
Muhammad Taufiqul Hafizh - E0021297 - Fak. Hukum

MUHAMMAD TAUFIQUL HAFIZH, E0021297 Analisis Penjatuhan Pidana Denda Dalam Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Mati Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 24/Pid.sus-Anak/2020/PN Bks). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak tidak dapat disamakan dengan tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa sehingga penanganan pemidanaan terhadap anak harus bersifat khusus dan diatur dalam peraturan yang terpisah dari pengaturan pidana terhadap orang dewasa. Penelitian ini bertujuan menganalisis putusan nomor 24/Pid.sus-Anak/2020/PN BKS berdasarkan Undang-Undang serta Prinsip keadilan serta menjelaskan pemidanaan yang seharusnya diterapkan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan ialah studi kepustakaan dan studi dokumen yang diikuti dengan teknik analisis silogisme serta menggunakan metode pola pikir yang bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pertama, Tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak diatur dalam Pasal 76C yang diatur lebih lanjut dalam pasal 80 ayat (1-3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengandung pidana kumulatif. Pidana kumulatif tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang belum diterapkan dalam putusan ini. Kedua, Putusan nomor 24/Pid.sus-Anak/2020/PN BKS hakim tidak merujuk pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga anak dijatuhi hukuman pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda yang bertentangan dengan pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan untuk mengganti pidana denda terhadap anak menjadi pidana pelatihan kerja.