Abstrak
Analisis pelaksanaan rekontruksi dalam proses penyidikan guna mengungkap pemenuhan unsur delik pencurian dengan kekerasan (studi kasus nomor bp/71/v/2009/reskrim di Kepolisian Resort Wonogiri)
Oleh :
Geised Eka Ardhi Yunatha - E1105089 -
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan rekonstruksi tindak
pidana dalam proses penyelidikan guna mengungkap kejahatan pencurian dengan
kekerasan (perampokan) di Wonogiri oleh Polres Wonogiri, dan untuk mengetahui
kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan rekonstruksi tindak pidana
serta upaya-upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian
hukum ini termasuk jenis penelitian pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian di
Polres Wonogiri. Responden yaitu: Bapak Bunal Eko Trilaksono, Aiptu Polisi, selaku
Kanit Identifikasi Polres Wonogiri, dan Bapak Sugiyo SH, AKP, Penyidik Polres
Wonogiri. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data
primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung
data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka.
Analisis data kualitatif dengan model interaktif data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Maksud diadakan
rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa
pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya.
Dengan diperagakannya kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindakannya
maka dapat diketahui benar tidaknya keterangan tersangka dan dapat diperoleh
gambaran yang jelas tentang tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Rekonstruksi bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan hanyalah
sekedar merupakan bagian dari alat bukti yang sah, misalnya saja dalam
memantapkan suatu alat bukti yang berupa keterangan terdakwa. Rekonstruksi sangat
diperlukan berhubung larangan-larangan yang diberikan oleh petugas untuk tidak
mengganggu dan senantiasa tertib dalam menyaksikan rekonstruksi. Untuk lebih
berhasilnya rekonstruksi diperoleh suatu gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu
tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, maka alangkah lebih baiknya jika
pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan di tempat kejadian perkara yang sebenarnya,
dengan mengerahkan bantuan sukarela dari petugas keamanan seperti hansip, kamra,
mengingat terbatasnya personil Polri yang ada.