Abstrak


Analisis pelaksanaan rekontruksi dalam proses penyidikan guna mengungkap pemenuhan unsur delik pencurian dengan kekerasan (studi kasus nomor bp/71/v/2009/reskrim di Kepolisian Resort Wonogiri)


Oleh :
Geised Eka Ardhi Yunatha - E1105089 -

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana dalam proses penyelidikan guna mengungkap kejahatan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Wonogiri oleh Polres Wonogiri, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan rekonstruksi tindak pidana serta upaya-upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian di Polres Wonogiri. Responden yaitu: Bapak Bunal Eko Trilaksono, Aiptu Polisi, selaku Kanit Identifikasi Polres Wonogiri, dan Bapak Sugiyo SH, AKP, Penyidik Polres Wonogiri. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka. Analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Maksud diadakan rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya. Dengan diperagakannya kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindakannya maka dapat diketahui benar tidaknya keterangan tersangka dan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan hanyalah sekedar merupakan bagian dari alat bukti yang sah, misalnya saja dalam memantapkan suatu alat bukti yang berupa keterangan terdakwa. Rekonstruksi sangat diperlukan berhubung larangan-larangan yang diberikan oleh petugas untuk tidak mengganggu dan senantiasa tertib dalam menyaksikan rekonstruksi. Untuk lebih berhasilnya rekonstruksi diperoleh suatu gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, maka alangkah lebih baiknya jika pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan di tempat kejadian perkara yang sebenarnya, dengan mengerahkan bantuan sukarela dari petugas keamanan seperti hansip, kamra, mengingat terbatasnya personil Polri yang ada.