;

Abstrak


Model Pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berbasis Keadilan


Oleh :
Raden Muhamad Billy Almalik - S362308045 - Fak. Hukum

Rd. Muhamad Billy Almalik, 2025, Model Pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berbasis Keadilan. Pembimbing: Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani S.H., M.M, Tesis Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Perkembangan hukum kepegawaian bidang pemerintahan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah. Aparatur Sipil Negara yang sebelumnya hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, saat ini berkembang ditambah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perkembangan ini sampai dengan saat ini masih menimbulkan pertanyaan keadilan karena pada praktiknya terdapat suatu perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil, bahkan dalam jabatan yang sama yaitu Jabatan Fungsional. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk melakukan suatu kajian penerapan asas keadilan dalam pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan mengidentifikasi model pengaturan ideal untuk Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang – undang, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Putusan, Buku, Jurnal dan sumber lain yang masih berkaitan dengan fokus penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, Pertama, asas keadilan dalam pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum sepenuhnya diterapkan karena terdapat sejumlah ketidaksetaraan perlakuan antara PPPK dan PNS, salah satunya adalah ketidaklengkapan regulasi terkait Jabatan Fungsional. Kedua, model pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkeadilan harus mencakup penambahan pengaturan yang lebih komprehensif, yakni mengenai jenjang karier, kepastian jangka waktu kontrak, dan jalur untuk menjadi pegawai tetap. Dengan adanya ketiga elemen pengaturan ini, PPPK akan memiliki hak yang lebih jelas dan perlakuan yang lebih adil dalam menjalankan tugasnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.