Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian dakwaan melalui keterangan saksi penyidik dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak dalam perkara narkotika, dengan studi pada Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skb. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta aplikatif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan kasus (case approach), yang berfokus pada analisis terhadap putusan pengadilan sebagai objek utama. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi kepustakaan guna memperoleh landasan teoritis dan yuridis yang relevan. Selanjutnya, analisis bahan hukum dilakukan dengan menerapkan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi penyidik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila disampaikan di persidangan dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan tidak hanya alat bukti, tetapi juga kondisi psikologis dan sosial anak sebagai pelaku, sehingga menjatuhkan pidana penjara yang disertai pelatihan kerja sebagai bentuk pembinaan. Putusan ini mencerminkan upaya sistem peradilan pidana anak dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap anak.