Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana proses penghapusan kendaraan dinas yang hilang sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) serta merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) penghapusan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana proses penghapusan kendaraan dinas yang hilang sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) serta merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) penghapusan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali. Berdasarkan wawancara, dalam pelaksanaan proses penghapusan kendaraan dinas akibat hilang pada BKD Kabupaten Boyolali sudah mengacu pada peraturan umum yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Boyolali dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tanpa adanya SOP baku yang secara khusus mengatur proses penghapusan kendaraan dinas akibat hilang. Pada tahun 2025 terdapat kasus kendaraan dinas di Kabupaten Boyolali yang hilang, hilangnya kendaraan dinas tersebut terjadi di saat kendaraan tersebut digunakan oleh pengguna barang untuk berangkat tawarih. Hal ini menyimpulkan bahwa dalam praktiknya ada pengguna barang yang tidak menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan fungsinya. Maka dari itu perlu dilakukannya peningkatan pemahaman lebih lanjut kepada pengguna barang mengenai fungsi dan tanggung jawab mereka terhadap kendaraan dinas yang mereka gunakan masing-masing. Penulis juga melakukan penyusunan SOP Penghapusan Kendaraan Dinas akibat Hilang yang bertujuan untuk mempermudah pihak-pihak terkait untuk menjalankan tugasnya dalam penghapusannya.