Meningkatnya jumlah sekolah inklusi di Kota Surakarta berimplikasi pada peningkatan kebutuhan guru pembimbing khusus (GPK) di sekolah inklusi. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25A Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kerjasama dan terbangunnya jaringan satuan pendidikan khusus dengan pusat sumber, organisasi profesi, lembaga rehabilitasi, rumah sakit, puskesmas, klinik terapi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan kolaborasi stakeholder dalam penyediaan GPK pada sekolah inklusi di Kota Surakarta melalui kajian proses kolaborasi stakeholder yang terlibat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada informan yang dipilih secara purposive sampling, validitas data dengan triangulasi sumber, dan teknik analisis data dengan analisis interaktif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa proses kolaborasi dalam penyediaan GPK di sekolah inklusi dilakukan secara paralel berkelanjutan. Proses dialog tatap muka dilakukan secara langsung melalui pertemuan dan secara tidak langsung melalui telepon dan whatsapp untuk mengidentifikasi masalah, peluang dan mendiskusikan program. Membangun kepercayaan dalam kolaborasi terbentuk melalui pengakuan terhadap kapasitas dan semakin solid melalui komunikasi, pengalaman, dan sikap saling membantu. Seluruh stakeholder menunjukkan komitmen terhadap proses melalui motivasi berpartisipasi, adanya pembagian peran dan tanggung jawab, serta pelaksanaan peran dan tanggungjawab dari stakeholder. Pemahaman bersama ditunjukkan pemahaman bersama tentang arti penting ketersediaan GPK di sekolah inklusi dan menyepakati solusi yaitu dengan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru reguler. Hasil sementara menunjukkan adanya peningkatan kompetensi dari guru reguler yang ditindak lanjut untuk keberlanjutan kolaborasi. Dengan demikian, kolaborasi stakeholder dalam penyediaan GPK pada sekolah inklusi di Kota Surakarta berhasil dilakukan dalam aspek kualitas, walaupun belum menunjukkan peningkatan pada aspek kuantitas dan kelompok stakeholder yang terlibat dalam kolaborasi stakeholder dalam penyediaan GPK di Kota Surakarta hanya 2 dari 10 yang diamanatkan dalam Perwali Kota Surakarta Nomor 25A Tahun 2014 yaitu pemerintah dan perguruan tinggi.