Penelitian ini mengkaji upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali dalam memenuhi hak atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer seperti hasil wawancara dengan Kepala Bidang Dafduk, teknisi SIAK, dan penyandang disabilitas, serta data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan data resmi dari Badan Pusat Statistik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Boyolali sedangkan untuk analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disdukcapil Boyolali memiliki tiga upaya yang telah diterapkan yaitu layanan jemput bola penyediaan fasilitas aksesibel serta sosialisasi terhadap masyarakat tetapi ketiga upaya tersebut belum maksimal, berdasarkan teori Kotler dan Keller yang terdiri dari lima indikator yaitu tangibles, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy masih ada dua indikator pelayanan, yaitu tangibles dan reliability yang belum terpenuhi akibat fasilitas yang belum standar dan ketiadaan petugas khusus bagi pemohon disabilitas. Selain itu, pelaksanaan upaya Disdukcapil Boyolali masih terkendala oleh keterbatasan anggaran, kurangnya SDM, gangguan jaringan di wilayah pelosok, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pelayanan inklusif berbasis keadilan sosial dan peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan administrasi kependudukan yang lebih adaptif dan ramah disabilitas.