Penelitian ini membahas mengenai implikasi berlakunya Perjanjian Regional
Comprehensive Economic Partnership (RCEP) terhadap perlindungan tenaga kerja
Indonesia. Perjanjian RCEP memberikan manfaat pada peningkatan perekonomian
negara yang salah satunya dilaksanakan melalui pengurangan hambatan dalam
perdagangan dan membuka akses pasar perdagangan. Indonesia sebagai negara
anggota RCEP turut mendukung pelaksanaan Perjanjian RCEP dengan melakukan
ratifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Namun pelaksanaan
Perjanjian RCEP di Indonesia menimbulkan implikasi negatif pada sektor
ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan
hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan
dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan,
pelaksanaan Perjanjian RCEP berdampak pada sektor ketenagakerjaan melalui
terbukanya pasar perdagangan yang memberikan akses masuk tenaga kerja asing.
Harmonisasi peraturan yang dilakukan oleh Indonesia yakni Undang-Undang Cipta
Kerja memberikan kemudahan perizinan bagi pihak tenaga kerja asing. Hal tersebut
menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya pergeseran tenaga kerja Indonesia
akibat perbedaan daya saing dan keterampilan, berkurangnya kesempatan kerja
tenaga kerja Indonesia, pengurangan hak-hak dasar tenaga kerja, serta potensi
eksploitasi di sektor informal. Harmonisasi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia
dalam pelaksanaan Perjanjian RCEP belum dilaksanakan berdasarkan tata cara dan
standar ketenagakerjaan internasional yang ditetapkan oleh ILO. Harmonisasi
peraturan yang telah dilakukan masih berfokus dalam memberikan kemudahan
pelaksanaan investasi asing dan tenaga kerja asing. Sehingga diperlukan
peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan perbaikan peraturan dalam
memberikan perlindungan tenaga kerja.