Abstrak


IMPLIKASI PERJANJIAN REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP (RCEP) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA


Oleh :
Muhammad Syandana Hibatullah Fayyadhindra - E0021295 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas mengenai implikasi berlakunya Perjanjian Regional 

Comprehensive Economic Partnership (RCEP) terhadap perlindungan tenaga kerja 

Indonesia. Perjanjian RCEP memberikan manfaat pada peningkatan perekonomian 

negara yang salah satunya dilaksanakan melalui pengurangan hambatan dalam 

perdagangan dan membuka akses pasar perdagangan. Indonesia sebagai negara 

anggota RCEP turut mendukung pelaksanaan Perjanjian RCEP dengan melakukan 

ratifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Namun pelaksanaan 

Perjanjian RCEP di Indonesia menimbulkan implikasi negatif pada sektor 

ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan 

pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. 

Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan 

hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan 

dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, 

pelaksanaan Perjanjian RCEP berdampak pada sektor ketenagakerjaan melalui 

terbukanya pasar perdagangan yang memberikan akses masuk tenaga kerja asing. 

Harmonisasi peraturan yang dilakukan oleh Indonesia yakni Undang-Undang Cipta 

Kerja memberikan kemudahan perizinan bagi pihak tenaga kerja asing. Hal tersebut 

menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya pergeseran tenaga kerja Indonesia 

akibat perbedaan daya saing dan keterampilan, berkurangnya kesempatan kerja

tenaga kerja Indonesia, pengurangan hak-hak dasar tenaga kerja, serta potensi 

eksploitasi di sektor informal. Harmonisasi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia 

dalam pelaksanaan Perjanjian RCEP belum dilaksanakan berdasarkan tata cara dan 

standar ketenagakerjaan internasional yang ditetapkan oleh ILO. Harmonisasi 

peraturan yang telah dilakukan masih berfokus dalam memberikan kemudahan 

pelaksanaan investasi asing dan tenaga kerja asing. Sehingga diperlukan 

peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan perbaikan peraturan dalam 

memberikan perlindungan tenaga kerja.