Abstrak


Politik Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia


Oleh :
Puteri Chintami Oktavianti - T312202022 - Fak. Hukum

Puteri Chintami Oktavianti, Sunny Ummul Firdaus, Pujiyono Suwadi, 2025, POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga, sudah seharusnya hal ini menjadi faktor pendorong lahirnya kesadaran pemerintah tentang perlu adanya suatu peraturan khusus bagi PRT. Namun, pada kenyataannya UU Ketenagakerjaan juncto UU 6 Tahun 2023 hanya memberikan jaminan perlindungan kepada buruh atau pekerja di sektor formal saja dan belum memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang berada dalam sektor informal. RUU PPRT ini seharusnya menjadi angin segar bagi PRT, akan tetapi terhambat karena prosesnya yang lama dan juga masih terdapat beberapa kekurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Politik Hukum dan Konstruksi Ideal Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia sudah memenuhi Perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, perbandingan, kasus dan sejarah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertama, Politik hukum perlindungan PRT di Indonesia sampai saat ini masih didominasi oleh pertimbangan politik pragmatis daripada pemenuhan hak konstitusional warga negara. UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No.2 Tahun 2015 masih menepatkan PRT dalam posisi yang tidak sejajar dengan pekerja sektor formal. Kedua, Konstruksi ideal perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia mensyaratkan reformulasi dan penguatan substansi hukum dalam RUU PPRT dengan memuat ketentuan usia minimum, upah minimum, kewajiban kontrak kerja tertulis dan lainnya.

Kata Kunci : Politik Hukum, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, HAM.