Penelitian ini
bertujuan untuk meninjau penerapan dan dampak atas berlakunya Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2023 sebagai pengganti Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 bagi wajib
pajak orang pribadi pada sebuah perusahan.
Sampel yang digunakan
dalam penelitian ini adalah karyawan pada sebuah perusahaan sebanyak 10
karyawan dengan jumlah gaji yang berbeda. Teknis analisis data menggunakan
penarikan kesimpulan dan penyajian data yang dihitung menggunakan Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2023 yaitu dengan tarif TER, sedangkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yaitu dengan tarif pasal 17.
Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa penggunaan tarif TER membuat nilai pajak lebih kecil
dibandingkan dengan penggunaan tarif pasal 17, namun penggunaan tarif TER dapat
menimbulkan lebih bayar pada akhir tahun karena adanya tambahan penghasilan
seperti bonus atau THR. Dengan adanya tambahan penghasilan mengakibatkan tarif
TER mengalami eknaikan yang signifikan oleh karena itu jumlah pajak untk masa
Januari sampai November telah melebihi jumlah satu tahun masa pajak. Jika
perhitungan dengan tarif TER dihitung tanpa memperhitungan tambahan pengahsilan
seperti bonus atau THR maka diakhir tahun akan mengakibatkan pajak kurang
bayar.