Kecerdasan buatan generatif adalah teknologi kecerdasan buatan yang dapat menggenerasikan sebuah karya baru. Layaknya kecerdasan buatan pada umumnya, kecerdasan buatan generatif juga perlu dilatih terlebih dahulu. Sebuah isu hukum muncul dalam tahap pelatihan ini, dimana pelatihan kecerdasan buatan generatif memerlukan karya-karya orisinil untuk digunakan sebagai data pelatihan. Hal ini menimbulkan terjadinya pelanggaran hak cipta atas digunakannya mayoritas karya tersebut tanpa mendapatkan izin dari Pencipta terlebih dahulu. Maka dari itu perlulah hal ini ditinjau kembali dengan menggunakan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk pelanggaran yang terjadi dalam proses pelatihan kecerdasan buatan generatif ini serta apa saja bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta kepada pencipta dalam konteks pelatihan kecerdasan buatan generatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan untuk menganalisis sumber tersebut adalah metode silogisme dengan pola deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelatihan kecerdasan buatan generatif telah melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta termasuk pelanggaran terhadap hak eksklusif pencipta, pelanggaran terhadap pembatasan hak cipta, dan lainnya, serta Undang-Undang Hak Cipta telah melindungi kepentingan pencipta dengan menerapkan prinsip deklaratif serta perlindungan hukum eksternal.