Penelitian
ini ditujukan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Boyolali serta mengidentifikasi
peran Anak Korban dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dalam Putusan
Nomor 167/Pid.Sus/2017/PN BYL.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case
approach). Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui wawancara
dengan jaksa, hakim dan panitera di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan
penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh hasil mengenai faktor penyebab
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Boyolali yang terbagi
menjadi faktor internal dan eksternal. Secara umum, faktor yang menjadi
penyebab tindak pidana tersebut terjadi antara lain yaitu faktor kedekatan dan
ikatan personal antara pelaku dengan korban, adanya gap pengetahuan pendidikan seksual antara pelaku dan korban,
kurangnya pengawasan dari orang tua serta faktor lingkungan pergaulan. Berdasarkan
Studi Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2017/PN BYL dapat diidentifikasi bahwa dalam
Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak tersebut, berdasarkan tipologi korban
menurut Stephen Schafer, peran Anak Korban GM adalah sebagai precipitative atau
participating
victim,
yaitu korban yang menghendaki terjadinya tindak pidana dengan sikap dan
tindakannya tanpa berusaha memberikan penolakan. Namun, oleh
karena korban merupakan anak dan hukum memandang anak belum cakap serta belum
mampu untuk memberikan consent yang sah untuk melakukan hubungan badan, maka
peran Anak Korban GM tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai precipitative
victim melainkan biologically weak victim, yaitu korban sebagai anak
perempuan yang secara fisik, kepribadian dan mental masih lemah, menyebabkan korban
mudah mempercayai rayuan dan bujukan terdakwa sehingga persetubuhan tersebut dapat
terjadi.