Abstrak


Peran Modal Sosial Legislator Perempuan dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan


Oleh :
Adinda Heryantiputri - D0321003 - Fak. ISIP

Kesejahteraan ibu dan anak bagi pembangunan Indonesia menjadi hal yang penting dan tercermin dari usaha pemerintah dalam membentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang di dalamnya memuat hak-hak ibu yang harus dipenuhi serta pentingnya masa seribu hari sebagai periode kritis pertumbuhan dan perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis seperti apa bentuk elemen modal sosial yang dimiliki oleh Legislator perempuan dan bagaimana strategi pemanfaatan dari modal sosial dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Menggunakan teori Modal Sosial oleh Robert Putnam dan Michael Woolcock. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam pada legislator perempuan anggota Panitia Kerja RUU KIA, tenaga ahli, dan pihak lembaga terkait lainnya, observasi, dan dokumentasi. Kelengkapan data didapatkan melalui studi literatur dari berbagai tulisan ilmiah seperti buku, jurnal, artikel, juga dokumen rapat pembahasan RUU KIA dan berita yang mendukung penelitian. Informan dalam penelitian ini dipilih dengan purposive sampling, teknik analisis Miles and Huberman berupa, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil pada penelitian ini adalah: elemen modal sosial dari legislator perempuan terdiri atas sumber daya personal yang diklasifikasikan dalam lima jenis yaitu; modal intelektual, modal komunikasi, modal relasional dan profesional, modal budaya, dan modal ekonomi dan sumber daya kelompok yang diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu; jejaring organisasi formal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, jejaring informal berbasis kesamaan identitas, dan jejaring perempuan dalam Fraksi dan Komisi. Untuk dapat meningkatkan kualitas representasinya legislator perempuan juga memiliki strategi dalam memanfaatkan modal sosial yang dimilikinya seperti; menjalin koalisi lintas partai, menggunakan jejaring sebagai tempat konsolidasi isu, menggalang dukungan masyarakat, dan menjalin hubungan baik dengan pimpinan lembaga. Analisis menggunakan kerangka Putnam & Woolcock menunjukkan bahwa sumber daya legislator perempuan mencakup elemen modal sosial berupa jaringan sosial, norma dan kepercayaan. Sedangkan strategi pemanfaatan modal sosial dikategorikan dalam bentuk modal sosial bridging social dan linking social. Temuan ini menegaskan bahwa kekuatan modal sosial yang dimiliki legislator perempuan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan ibu dan anak.