Abstrak


Intervensi dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (Putusan Nomor 03/G/TUN/2007/PTUN.Yk)


Oleh :
Yuniyar Kristi - E0005321 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian Hukum ini untuk menjawab mengenai Intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara dan apa akibat hukumnya dan dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara dalam hal adanya intervensi terhadap putusan 03/G/TUN/2007/PTUN.Yk. Penelitian mi termasuk penelitian hukum empiris, dalam penelitian hukum empiris yang diteliti pada awalnya data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara atau interview. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis menyimpulkan bahwa Intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara adalah intervensi oleh pihak ketiga atas kemauan sendiri, intervensi oleh pihak ketiga atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa yaitu penggugat atau tergugat dan intervensi oleh pihak ketiga atas prakarsa Hakim yang memeriksa sengketa tersebut, dalam hal ini pihak ketiga ditarik kedalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Dalam putusan Nomor 03/G/TUN/2007/PTUN.Yk, intervensi pihak ke tiga (Rektor UIN Sunan Kalijaga) yang masuk dalam proses sengketa yang sedang berjalan adalah karena adanya inisiatif dari hakim, Akibat hukum atas adanya intervensi adalah apabila pemohon intervensi dirugikan haknya dalam putusan hakim, maka pemohon intervensi dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan tetapi para pihak tidak mengajukan banding dan menerima putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan 03/G/TUN/2007/PTUN.Yk adalah bahwa surat keputusan Bupati Sleman No. 410/kep. KDH/A/2006 tertanggal 17 November 2006 Tentang Penutupan Tempat Pemakaman Umum pedukuhan Ngentak Sapen Desa Catur Tunggal kecamatan Depok tidak memenuhi unsur individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PTUN. ABSTRACTS This law research is to answer a question about possible intervention held by third party in state administrative lawsuit resolution and what is the legal consequence and judge consideration base in examining and deciding the state administrative lawsuit in case of intervention on Verdict No. 03/G/TUN/2007/PTUN.Yk occurred. This research is included in empirical law research, in which in the empirical law research, secondary data being examined first and then proceeded with examination on primary data in field or on society. Data collection method used is documentary study and interview. Data analysis technique using qualitative data analysis. Based on research held by the researcher, then the research concluded that the possible intervention held by third party in state administrative lawsuite resolution is the third party intervention on their own intention, the third party intervention on either lawsuit-involved party request, that is the litigant or defendant and the third party intervention on judge initiative who examine the lawsuit, in such case the third party drew in the case examination process. In verdict No. 03/G/TUN/2007/PTUN.Yk, the third party intervention (Rector of UIN Sunan Kalijaga) drew in the lawsuit examination process due to the judge initiative. Legal consequence due to the intervention is if the intervention applicant had inflicted on his/her right in judge verdict, then the intervention applicant can appeal to the State Administrative High Court, but the parties could not propose appeal and accept the verdict and the judge legal consideration in the verdict No. 03/G/TUN/2007/PTUN.Yk is that the Regional Government Head of Sleman decree No. 410/Kep.KDH/A/2006 dated on 17 November 2006 on The Occlusion of Public Graveyard in Village of Ngentak, Sapen, Catur Tunggal, Subdistrict of Depok is not in meeting with individual elements such intended in Article 1 verse 3 UU PTUN.