;
Di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Lazada merupakan jenis marketplace online yang bergerak dalam fasilitator dan penjamin dari penjual ke pembeli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hukum perdata pembajakan buku yang diperdagangkan di Lazada. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah konten barang maupun jasa yang ditampilkan dalam marketplace tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual (Bagian V.B.e SE Menkominfo No. 5 Tahun 2016). Merchant dibebankan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa konten yang diunggahnya ke dalam marketplace bukanlah konten yang melanggar hak kekayaan intelektual. Perdagangan buku bajakan pada marketplace, SE Menkominfo No.5 Tahun 2016 memberikan kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyedia platform marketplace. Masing masing pihak yaitu negara, marketplace, masyarakat, ataupun pencipta itu perlu untuk saling mencegah dan mendukung pemberantasan pembajakan buku di marketplace. Marketplace bertanggung jawab melarang segala penjualan serta penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya. Pengelola marketplace mana pun wajib bertindak dalam menumpas pembajakan novel agar tidak kehilangan kepercayaan. Apabila marketplace tidak mampu mengatasinya, maka saatnya perlindungan hukum represif yang mengambil alih guna menyelesaikannya.