Abstrak
Kajian Yuridis Hukum Perdata Pembajakan Buku Yang Diperdagangkan Di Lazada.
Oleh :
Silfi Rizkina - S362108027 - Fak. Hukum
Di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditegaskan bahwa suatu
perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap
hak eksklusif yang merupakan hak pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya.
Lazada merupakan jenis marketplace online yang bergerak dalam fasilitator dan
penjamin dari penjual ke pembeli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji
hukum perdata pembajakan buku yang diperdagangkan di Lazada. Jenis penelitian
ini adalah hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini
adalah konten barang maupun jasa yang ditampilkan dalam marketplace tidak
boleh melanggar hak kekayaan intelektual (Bagian V.B.e SE Menkominfo No. 5
Tahun 2016). Merchant dibebankan kewajiban dan tanggung jawab untuk
memastikan bahwa konten yang diunggahnya ke dalam marketplace bukanlah
konten yang melanggar hak kekayaan intelektual. Perdagangan buku bajakan pada
marketplace, SE Menkominfo No.5 Tahun 2016 memberikan kewajiban dan
tanggung jawab terhadap penyedia platform marketplace. Masing masing pihak
yaitu negara, marketplace, masyarakat, ataupun pencipta itu perlu untuk saling
mencegah dan mendukung pemberantasan pembajakan buku di marketplace.
Marketplace bertanggung jawab melarang segala penjualan serta penggandaan
barang hasil pelanggaran Hak Cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pengelola marketplace mana pun wajib bertindak dalam menumpas pembajakan
novel agar tidak kehilangan kepercayaan. Apabila marketplace tidak mampu
mengatasinya, maka saatnya perlindungan hukum represif yang mengambil alih
guna menyelesaikannya.