Penelitian ini membahas sistem perizinan pendirian satuan pendidikan
formal dan non-formal yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Pemerintah daerah kini memiliki wewenang untuk memberikan izin operasional bagi
lembaga pendidikan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan,
mulai dari kelengkapan berkas, keterbatasan SDM, hingga keterbatasan fasilitas
pendukung. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan
metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi langsung, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan izin masih dilakukan secara
manual dengan alur yang panjang dan cenderung memakan waktu sehingga membuat
proses perizinan pendirian satuan pendidikan menjadi lambat, terutama ketika
terdapat kekurangan dalam dokumen pemohon. Selain itu, keterbatasan jumlah
pegawai dan ruang rapat menjadi kendala dalam mempercepat proses. Diperlukan
evaluasi sistem dan penambahan tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi
layanan perizinan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran praktis
serta masukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik di sektor
pendidikan.