Abstrak


TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 1327/PID.SUS/2019/PN JKT.SEL


Oleh :
Khoirotu Nuril`afifah - E0018212 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui batasan norma dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan disertai teknik analisis data dengan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian yang pertama, menguraikan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan peraturan lama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dibatasi oleh tiga perbuatan yang meliputi, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses. Sedangkan di dalam peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dibatasi oleh enam perbuatan yang meliputi, menyerang, menuduhkan, merendahkan, merusak, menista, memfitnah terhadap kehormatan, nama baik atau harga diri orang lain dengan maksud hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Hasil penelitian yang kedua, pertimbangan hakim terhadap perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel telah mengabaikan beberapa fakta-fakta yang ada yang dapat meringankan hukuman terdakwa, dan hakim dalam melakukan ratio decidendi tidak sesuai dengan landasan yuridis, sehingga pidana melebihi dua tahun tidak memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa. Apabila kasus tersebut dianalisis berdasarkan peraturan terbaru maka hukuman pidana penjara pada peraturan terbaru dirasa lebih tepat dan memberikan keadilan bagi terdakwa.