Abstrak


Implementasi Inovasi Jempol Permadani Sebagai Upaya Memudahkan Penduduk Disabilitas Dalam Memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Ngawi


Oleh :
Chaerina Fitria Wardani - E3121042 - Sekolah Vokasi

Chaerina Fitria Wardani. 2025. E3121042. IMPLEMENTASI INOVASI JEMPOL PERMADANI SEBAGAI UPAYA MEMUDAHKAN PENDUDUK DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DI KABUPATEN NGAWI. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret.


Penduduk disabilitas di Kabupaten Ngawi mengalami kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan atau bantuan sosial salah satunya KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikarenakan tidak memiliki KTP-el. Kondisi geografis yang luas menjadi hambatan dalam melakukan pelayanan di kantor dinas atau kecamatan. Adanya Inovasi Jempol Permadani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi menjadi solusi dari hambatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi serta hambatan pelaksanaan Inovasi Jempol Permadani menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi serta studi pustaka. Kemudian, dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan dari George Charles Edwards III mencakup empat indikator: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Inovasi Jempol Permadani belum optimal karena pada indikator komunikasi dan struktur birokrasi belum sesuai, sedangkan sumber daya dan disposisi telah sesuai. Hambatannya meliputi kendala jaringan, pemohon ODGJ mengamuk karena tidak ada pendampingan puskesmas, dan informasi inovasi tidak sampai langsung kepada penduduk disabilitas. Oleh karena itu, peneliti memberikan saran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi agar memastikan kondisi jaringan internet sebelum jemput bola, adanya pendampingan puskesmas untuk ODGJ, melakukan sosialisasi rutin kepada kepala desa atau kelurahan dan masyarakat anggota keluarga penduduk disabilitas.