Dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 menimbulkan perubahan signifikan dalam implementasi kebijakan pencatatan perkawinan beda agama yang memerlukan kajian mendalam terkait pengaruh legalitas dokumen perkawinan dan transformasi prosedur pencatatannya di Kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan dan pengaruh legalitas dokumen perkawinan pasca dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pencatatan perkawinan beda agama di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, serta analisis implementasi kebijakan menggunakan teori George Edward III. Kebijakan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pencatatan perkawinan beda agama di Kota Yogyakarta implementasinya belum optimal karena masih ada indikator yang belum terpenuhi yaitu aspek sumber daya anggaran serta peralatan, dan perkawinan sebelum terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut masih mendapat pengakuan hukum sebagai suami istri yang sah, seluruh hak dan kewajiban serta seluruh dokumen resmi yang sudah dikeluarkan tetap sah.