;

Abstrak


Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Terhadap Dampak Kesehatan Lingkungan di Sektor Industri Ekstraktif (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)


Oleh :
Alfan Prahasta Adhisatya - S362108001 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 beserta aturan turunannya; dan merumuskan perlindungan hukum yang optimal dalam menjamin hak-hak perempuan di sektor industri ekstraktif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi hukum, serta dianalisis menggunakan Feminist Legal Theory, Environmental Justice Framework, dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) perlindungan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 belum optimal karena masih berorientasi ekonomi, serta bersifat netral secara gender, yang mana ketentuan normatif hanya memuat klausul umum dan cenderung bersifat formalistik yang seringkali tidak menyasar akar persoalan dan tidak memberikan perlindungan penuh terhadap perempuan sebagai pihak yang paling terdampak. Hambatan struktural lain seperti politik hukum, konflik kepentingan investasi, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kapasitas representasi perempuan dalam proses legislasi turut memperparah ketidakidealan ini. (2) Pengaturan hukum yang ideal dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di sektor industri ekstraktif dengan melakukan reformulasi norma yang mencantumkan pelibatan dan perlindungan perempuan secara eksplisit, mewajibkan Gender Impact Assessment (GIA), serta mengintegrasikan prinsip kehati-hatian, partisipasi bermakna, dan kesetaraan akses dalam peraturan lingkungan. Di sisi kelembagaan, perlu dibentuk mekanisme partisipatif dan lembaga pengaduan dan pemulihan berbasis gender, serta penguatan kapasitas dan representasi perempuan dalam tata kelola sektor ekstraktif.