Abstrak
Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Terhadap Dampak Kesehatan Lingkungan di Sektor Industri Ekstraktif (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Oleh :
Alfan Prahasta Adhisatya - S362108001 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab belum optimalnya
perlindungan terhadap hak-hak perempuan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2025 beserta aturan turunannya; dan merumuskan perlindungan hukum yang
optimal dalam menjamin hak-hak perempuan di sektor industri ekstraktif. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Analisis bahan hukum dilakukan secara
kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi hukum, serta dianalisis
menggunakan Feminist Legal Theory, Environmental Justice Framework, dan
Teori Perlindungan Hukum.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) perlindungan hukum yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 belum optimal karena masih
berorientasi ekonomi, serta bersifat netral secara gender, yang mana ketentuan
normatif hanya memuat klausul umum dan cenderung bersifat formalistik yang
seringkali tidak menyasar akar persoalan dan tidak memberikan perlindungan
penuh terhadap perempuan sebagai pihak yang paling terdampak. Hambatan
struktural lain seperti politik hukum, konflik kepentingan investasi, lemahnya
pengawasan, serta rendahnya kapasitas representasi perempuan dalam proses
legislasi turut memperparah ketidakidealan ini. (2) Pengaturan hukum yang ideal
dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di sektor industri
ekstraktif dengan melakukan reformulasi norma yang mencantumkan pelibatan dan
perlindungan perempuan secara eksplisit, mewajibkan Gender Impact Assessment
(GIA), serta mengintegrasikan prinsip kehati-hatian, partisipasi bermakna, dan
kesetaraan akses dalam peraturan lingkungan. Di sisi kelembagaan, perlu dibentuk
mekanisme partisipatif dan lembaga pengaduan dan pemulihan berbasis gender,
serta penguatan kapasitas dan representasi perempuan dalam tata kelola sektor
ekstraktif.