Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Bisphenol-A pada kemasan di Indonesia dan pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna AMDK yang mengandung Bisphenol-A. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan penelitian meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan disertai teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif. Hasil penelitian menguraikan bahwa BPOM telah menerbitkan regulasi tentang pengaturan Bisphenol-A pada kemasan di Indonesia, berupa batas migrasi maksimal sebesar 0,6 bpj, yang tercantum dalam lampiran III Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Terjadinya migrasi bisphenol-A disebabkan oleh adanya panas karena suhu tinggi dan paparan sinar matahari secara langsung dalam waktu lama. Namun, terdapat kendala berupa itikad baik produsen belum tinggi dan budaya konsumen yang kurang memperhatikan kesehatannya. Peraturan tersebut diatur dengan batas maksimal agar tidak berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM juga melakukan pengawasan produk sebelum diedarkan dan setelah diedarkan. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan yang berupa Label BPA dengan masa penyesuaian paling lama 4 tahun memungkinkan produsen melakukan pelanggaran, sehingga BPOM memiliki tantangan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.