Permasalahan pernikahan usia anak dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sukoharjo masih memerlukan perhatian, ditandai dengan permohonan dispensasi kawin akibat kehamilan di luar nikah serta meningkatnya kasus kekerasan anak setiap tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kondisi pernikahan usia anak dan kekerasan anak serta mengevaluasi efektivitas program PUSPAGA CEMARA sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia anak masih terjadi di Kabupaten Sukoharjo dan kasus kekerasan terhadap anak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan jumlah kasus tertinggi di Solo Raya. Berdasarkan empat indikator efektivitas program menurut Teori Budiani yaitu ketepatan sasaran program, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program, tiga diantaranya yaitu ketepatan sasaran program, sosialisasi program, dan tujuan program belum sepenuhnya efektif. Sementara itu, pada indikator pemantauan program telah berjalan efektif. Dengan demikian, diperlukan peningkatan strategi komunikasi dan edukasi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan untuk memperkuat dampak dari program-program PUSPAGA CEMARA.