Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum deployer dan programmer dalam konteks hukum Indonesia atas kegagalan eksekusi smart contract dan juga mekanisme penyelesaian pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus. Kasus “The DAO Attack” pada tahun 2016 menjadi acuan penulis untuk bahan analisis dan mengkaji kegagalan eksekusi smart contractnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa deployer dan programmer dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan tiga skema utama yaitu tanggung jawab kontraktual, perbuatan melanggar hukum, dan tanggung jawab profesional dan sistem penyelesaian litigasi dan non-litigasi untuk pihak yang dirugikan akibat kegagalan eksekusi smart contract. Penarikan tanggung jawab ini mengacu pada KUHPerdata, UU ITE, serta prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan agar dibentuknya peraturan khusus tentang kontrak pintar di Indonesia serta peningkatan pemahaman hukum dan etika profesi bagi para pelaku industri teknologi.