Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab dan penyelesaian atas diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait koreksi biaya usaha yang bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada pelaporan pajak PT XYZ tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi efektif antara Account Representative (AR) dan Wajib Pajak menghasilkan kesepakatan koreksi tanpa pemeriksaan lanjutan. Namun, penyelesaian SP2DK ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pedoman SP2DK, seperti perpanjangan batas waktu, hambatan administratif, dan adanya dokumen resmi yang tidak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penelitian terkait SP2DK ini disebabkan ketidaksesuaian biaya pada laporan fiskal, yang mengindikasikan perlunya pemahaman akuntansi fiskal lebih baik. Koreksi fiskal positif atas biaya tersebut meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang PT XYZ. Wajib Pajak menerima koreksi fiskal dan bersedia melakukan pembayaran atas pajak kurang bayar sebesar Rp16.893.140 serta melakukan pembetulan SPT Tahunan.