Permasalahan kependudukan di
Indonesia, seperti pernikahan dini, ketimpangan usia produktif, urbanisasi, serta
potensi bonus demografi menuntut adanya pendidikan kependudukan bagi generasi
muda. Undang-Undang Nomor. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor. 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan
Sistem Informasi Keluarga mendorong lahirnya Sekolah Siaga Kependudukan
(SSK) sebagai respons strategis melalui pendidikan formal. Penelitian ini
bertujuan menganalisis implementasi dan hambatan SSK di Kota Surakarta,
khususnya di SMP Negeri 14 Surakarta. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif,
data dikumpulkan dari wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi SSK belum optimal, terutama dalam hal komunikasi
meliputi penyampaian alur birokrasi, kejelasan indikator, dan konsistensi
materi. Variabel disposisi juga belum memenuhi, khususnya terkait pemberian
insentif. Terdapat hambatan seperti keterbatasan anggaran, kurangnya urgensi dan
pemahaman sekolah terhadap indikator program, kondisi lingkungan sekolah,
konsistensi penyampaian materi kependudukan, teknik pendekatan dengan siswa,
dan komunikasi terkait birokrasi. Penelitian ini menegaskan kolaborasi lintas
sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi. Secara teoretis, studi ini
memperkaya kajian implementasi kebijakan pendidikan kependudukan dan menjadi
referensi untuk penguatan program SSK.